Sukses

Polda Metro Sita 65 Kg Sabu dari Sindikat Taiwan dan Malaysia

Kasus pertama adalah pengungkapan sindikat sabu Taiwan-Indonesia dengan jumlah barang bukti terbesar selama April dan Mei 2016, yaitu 60 kg.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap 5 kasus peredaran narkotika sekaligus menangkap 11 tersangka yang terdiri dari 3 warga Taiwan dan 8 warga Indonesia. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kegiatan rutin Direktorat Reserse Narkoba yang digelar sejak April hingga Mei 2016.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sekitar 65 kilogram sabu yang rencananya diedarkan di kota-kota besar di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Dari jumlah tersangka tersebut, kita dapat sita sabu 65 kilogram yang kalau kita asumsikan 1 gram dipakai 5 orang, maka kurang lebih 325 ribu jiwa terselamatkan dengan pengungkapan ini," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Dari 5 kasus, terdapat 3 kasus yang menonjol menurut Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, Kombes John Turman Pandjaitan. Kasus pertama adalah pengungkapan sindikat sabu Taiwan-Indonesia dengan jumlah barang bukti terbesar selama April dan Mei 2016, yaitu 60 kilogram.

Adapun tersangka yang ditangkap 3 warga Taiwan dan 1 warga Indonesia.

"Awalnya kami tangkap 3 tersangka warga Taiwan dengan inisial CHJ alias Alin, LDC alias Achen, dan CMT alias Acan di Sun Plaza Serpong, Tangerang pada 20 Mei 2016. Barang buktinya 6 kilo sabu," jelas John.

Ia melanjutkan, setelah itu petugas mengembangkan kasus ini hingga mengantongi identitas pelaku lainnya, yaitu WNI berinisial S alias W dan didapati keterangan penyelundupan sabu dengan modus genset raksasa yang ditaruh di Cikupa, Tangerang, Banten.

"Lalu kita lakukan pengembangan, di mana kita cari Mister W. Setelah dapat, baru terbuka bahwa barang tersebut masuk ke Indonesia melalui genset yang sangat besar dan genset itu di Cikupa," terang John.

Namun, kristal haram tersebut sudah menghilang dari genset. Akhirnya sabu yang hilang ditemukan 'bersembunyi' di salah satu rumah Cluster Alicante, Perumahan Paramount, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu 22 Mei 2016.

"Barangnya sudah disimpan di Perumahan Paramount, Cluster Alicante. Kami bekerjasama dengan sekuriti setempat masuk ke rumah tersebut dan ditemukanlah 54 kilo (sabu). Kita bersama satpam menghitung barang buktinya," ucap John.

"WNA yang 3 orang ini bandar menengah yang menyuplai sabu untuk Jakarta. Mereka dimanfaatkan sindikat internasional di Cina," sambung John.

Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan narkotika sabu dari jaringan internasional di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5). Polda Metro berhasil ungkap jaringan narkotika dengan barang bukti 65 kg sabu. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kasus menonjol kedua adalah tertangkapnya seorang pria bernama Rian yang kedapatan membawa 0,5 kilogram sabu di kawasan Sektor 9 Bintaro, Jakarta Selatan pada 23 April 2016. Dari lokasi penangkapan, polisi menggeledah kamar kos Rian di daerah Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Saat pengembangan di kamar kos, kami menemukan kembali 3,5 kilogram sabu dalam koper besar," tutur John.

Kasus menonjol terakhir dalam periode ini adalah tertangkapnya 3 kurir sabu jaringan Malaysia - Aceh - Medan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ketiga tersangka yakni SUD, MJ dan SB memasukkan sabu yang dibungkus plastik ke dalam dubur masing-masing.

"Ada juga yang (sabunya) dimasukkan ke dubur. Mereka dari KL (Kuala Lumpur) berangkat tanggal 18. Ini kelompok Aceh," imbuh John. Berat sabu yang diselundupkan mencapai 646 gram.

John mengatakan, satu dari 2 tersangka sempat meloloskan diri dari petugas saat penangkapan. Setelah dicari, tersangka yang lolos ternyata sudah bergerak cepat ke Bandara Halim Perdana Kusuma dan berniat melanjutkan penerbangan ke Aceh.

"Ketika anggota ikut ke Aceh (control delivery), ternyata tak jadi transaksi karena yang penerimanya berinisial S ada di Rutan Sigli," tutur John.

Sementara 2 kasus lainnya yang diungkap adalah pengedaran sabu seberat 98,92 gram yang dilakukan tersangka berinsial FIR dan peredaran narkoba masih jenis yang sama seberat 50 gram yang dilakukan tersangka FA alias Petric di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau denda paling banyak Rp 10 miliar.