Sukses

Tangkap Tangan KPK di Bengkulu Diduga Hakim

Hakim tersebut disebut-sebut tidak lama lagi akan pindah tugas dari PN Kabupaten Kepahiang ke Provinsi Sumatera Utara.

Liputan6.com, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat negara di Bengkulu. Dugaan sementara, pejabat negara tersebut adalah hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang.

Sumber Liputan6.com di Pengadilan Negeri Kepahiang menyebutkan, hakim ditangkap di luar kantor pengadilan bersama tiga rekannya setelah jam kerja sekitar pukul 15.30 WIB.

"Benar ditangkap, sekarang kami semua berkumpul di kantor sambil mencari informasi. Kabarnya akan diterbangkan ke Jakarta besok," ujar sumber tersebut saat dihubungi di Kepahiang (23/5/2016).

Penangkapan ini membuat para pegawai di Pengadilan Negeri Kepahiang bertanya-tanya, sebab hakim tersebut disebut-sebut tidak lama lagi akan pindah tugas ke Sumatera Utara.

"Surat perintah pindah tugas dia sudah ada, tinggal menunggu serah terima jabatan saja. Pindah ke kabupaten mana saya lupa, yang jelas di Sumatera Utara," sumber itu menambahkan.

Hakim tersebut bersama tiga rekannya diduga langsung digiring dari Kabupaten Kepahiang menuju Kota Bengkulu, menggunakan mobil tahanan BD 1744 AQ dan dikawal mobil dinas ketua PN BD 4 G. Mereka langsung masuk ke ruangan di Direktorat Reserse dan Kriminalitas Polda Bengkulu.

Terlihat pengamanan di gedung Ditreskrim Mapolda Bengkulu diperketat. Pintu masuk dan tangga menuju ruang pemeriksaan dikawal ketat aparat bersenjata laras panjang, dan menutup akses orang yang akan lalu lalang.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Ajun Komisaris Besar Sudarno tidak menjawab, ketika coba dihubungi melalui telepon.

Sementara, Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andri ketika dikonfirmasi juga mengaku belum mendapat laporan terkait tangkap tangan tersebut. "Saya belum dapat info, saya akan cek dulu, jadi belum bisa konfirmasi," sebut Yuyuk.