Liputan6.com, Bengkulu - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat negara yang diduga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang pada Senin 23 Mei 2016 berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta.
Sumber Liputan6.com di Mapolda Bengkulu menyebutkan, Satgas KPK menciduk sang hakim bersama tiga rekannya di rumah dinas Kepala PN Kepahiang saat melakukan transaksi pemberian uang.
Namun tidak dijelaskan untuk keperluan apa uang itu diberikan dan siapa saja yang terlibat dalam transaksi itu. Hingga akhirnya KPK turun tangan melakukan penangkapan yang membuat heboh tersebut.
"Tumpukan (uang) yang itu didapat saat dilakukan penggerebekan. Ini yang menjadi barang bukti yang sangat kuat untuk dilakukan proses hukum," ucap sang sumber di Mapolda Bengkulu, Senin (23/5/2016) malam.
Baca Juga
Penangkapan di Bengkulu ini menambah panjang daftar aparat penegak hukum yang tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK. Sebelum di Bengkulu, ada dua OTT KPK terhadap sejumlah aparat penegak hukum.
KPK sebelumnya meringkus dua jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Keduanya adalah Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, yang diduga menerima suap dari Bupati Subang Ojang Sohandi terkait pengamanan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kemudian, ada Panitera Sekretaris‎ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, yang dicokok dalam OTT KPK pada 20 April 2016. Edy diciduk lantaran diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) pada PN Jakpus.