Sukses

Syarat Fahri Hamzah untuk Bisa Kembali ke PKS

Fahri diminta harus menyadari kesalahan yang diperbuatnya, dan bukan menambah masalah bagi partainya

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan sela, yang menyatakan Fahri Hamzah tetap sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Wakil Ketua DPR. Ketentuan itu berlaku hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, Fahri tetap tak diundang dalam pertemuan besar, seluruh anggota legislatif se-Indonesia di Yogyakarta 19 Mei yang lalu.

Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman mengaku sengaja tak mengundang Fahri. Bahkan Fahri juga tidak diundang dalam acara acara PKS sejak Tasyakur Milad PKS pada 24 April 2016.

Meski sudah tidak dianggap, Ketua Departemen Bidang Hukum DPP PKSZainudin Paru mengatakan bisa saja Fahri kembali ke partainya dengan sejumlah persyaratan.

"Kapanpun Pak Fahri mau kembali harus melakukan tiga hal dulu, yaitu menerima putusan Majelis Tahkim atas pemecatan terhadap dirinya. Kemudian mencabut gugatan ini, dan meminta maaf kepada pimpinan, serta semua anggota PKS seluruh Indonesia," ujar Zainudin di PN Jaksel, Senin (23/5/2016).

 

Dia pun menyesalkan apa yang dilakukan Fahri selama menjadi politisi di Senayan. "Makanya, sebelum berbicara ke publik, bertanya dulu dengan pihak PKS, bicara baik-baik kepada pimpinan PKS. Cium pipi kiri, pipi kanan," tutur Zainudin.

Dia pun menegaskan, Fahri harus menyadari kesalahan yang diperbuatnya, dan bukan menambah masalah bagi partainya.

"Minta maaf kalau bersalah, jangan membuat kegaduhan-kegaduhan yang mengajak kader dan publik secara serampangan dan cukup tidak berkomentar yang tidak benar," tandas Zainudin.

Di tempat yang sama, Fahri Hamzah pun menegaskan hal tersebut tidak masalah. Namun, dengan adanya putusan sela dari PN Jaksel, maka harus dituruti terlebih dahulu.

"Kita tidak punya tugas lain terhadap putusan peradilan, kecuali mentaatinya. Sementara waktu harus ditaati dulu. Putusan pengadilan itu, harus dianggap benar, sampai keputusan yang lebih tinggi, yang membatalkannya," ucap Fahri.

Dia pun menganggap, jika tak menaati hal tersebut, maka hal tersebut, dan bisa dipandang perbuatan melawan hukum. "Sekarang terima dulu, jangan mengumumkan kami tak mau ikut, bahaya itu nanti, ada perbuatan melawan hukum," ucap Fahri.

Â