Sukses

Bertemu Jaksa Agung Turki, Prasetyo Bahas Terorisme dan Narkoba

Di depan Hilal, Jaksa Agung mengaku menyampaikan keseriusan pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Turki, Halil Yilmaz dan sejumlah jajarannya menyambangi Kejaksaan Agung. Kedatangan Halil Yilmaz ini disambut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Usai pertemuan dengan Halil, Prasetyo mengungkapkan kedatangan Halil ini sebagai bentuk peningkatan kerja sama antara Kejaksaan Indonesia dan Turki.

"Ini kunjungan pertama jaksa Agung Turki ke Indonesia. Ini bukan kunjungan biasa, kunjungan yang di dalamnya terbesit satu keinginan kita meningkatkan hubungan kerja sama konkret antara Indonesia dan Turki," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Ia menambahkan, dalam pertemuannya dengan Hilal tadi juga membahas masalah narkotika dan terorisme. Di depan Hilal, Prasetyo mengaku menyampaikan keseriusan pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Ya saya sampaikan tadi bahwa Indonesia bersikap keras terhadap kejahatan narkotika terutama dalam masalah bandar dan pengedarnya. Kami sampaikan tadi bahwa Indonesia darurat narkoba, setidaknya 40 orang setiap hari meninggal karena narkoba. Itu lah karenanya kami bersikap keras dan tegas," terang Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo juga menyampaikan isu terorisme. Seperti banyaknya warga Indonesia yang bergabung dengan ISIS dengan alih-alih melakukan kunjungan Turki. Ia pun meminta kerja sama pemerintah Turki guna mengantisipasi terjadinya hal tersebut.

"Ya kita minta perhatian saja. Kami sampaikan bahwa Undang-Undang Terorisme kita belum sampai sana. Sekarang kita sedang merevisi UU Terorisme supaya kegiatan seperti itu bisa dijangkau dengan UU yang baru," ucap Prasetyo.

Dalam pandangannya, secara garis besar Hilal menghormati sistem hukum yang dianut Indonesia. Terutama terkait hukuman mati bagi para terpidana kasus narkoba. Sedangkan terkait dengan ISIS, Hilal menegaskan pemerintahnya juga telah menindak tegas warganya bila terbukti ikut kelompok teroris tersebut.

"Mereka termasuk orang-orang yang melakukan aksi terorisme di Turki. Makanya mereka juga dapat hukuman di Turki," Prasetyo menandaskan.