Sukses

Segmen 3: Jawaban Kapolri atas Penggunaan Atribut Turn Back Crime

Masyakarat tetap diperbolehkan memakai kaus Turn Back Crime selama tidak disalahgunakan.

Liputan6.com, Jakarta - Beredarnya informasi sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan bagi masyarakat yang menggunakan kaus Turn Back Crime, dibantah oleh Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Masyarakat tetap diperbolehkan memakai kaus bertuliskan logo Interpol itu selama tidak disalahgunakan.