Sukses

Fadli Zon Nilai Sprindik Baru untuk La Nyalla Dagelan

Namun, tidak ada satu pun aturan yang membatasi jumlah sprindik yang dikeluarkan penyidik usai kalah praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tetap akan menerbitkan sprindik baru untuk La Nyalla Mattalitti atas kasus dugaan korupsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai langkah Kejaksaan Agung sebagai lelucon.

"Siapa yang mau menghormati pengadilan kalau Kejaksaan sendiri tak menghormati? Tiga kali keluarkan sprindik, ini kan dagelan. Kejaksaan lakukan dagelan. Harusnya dibebaskan saja sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan pengadilan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Menurut dia, jangan sampai ada ketidakpastian hukum karena langkah Kejaksaan. Oleh karena itu, lanjut dia, Presiden Joko Widodo harus menegur Kejaksaan.

"Ini saya kira Presiden juga harus menegur. Jangan sampai ini dilakukan pembiaran apa yang dilakukan Kejaksaan ini. Saya kira ini sudah betul-betul menginjak hukum," papar Fadli.

Dia pun mempermasalahkan perlakuan Kejaksaan terhadap La Nyalla. Contohnya tentang pencabutan paspor mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu.

"Cabut paspor ini sudah melakukan pelanggaran HAM. Masak seorang tersangka bukan terdakwa dicabut paspornya. Ini pelanggaran berat yang dilakukan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung yang membuat hukum jadi dagelan. Dua kali kalah praperadilan kemudian keluarkan sprindik lagi," kata Fadli Zon.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Matalitti menambah kemenangannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk kedua kalinya, ia mengalahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang praperadilan.

Kemenangan praperadilan La Nyalla ditetapkan hakim tunggal Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, Mangapul memutuskan status cegah yang diberlakukan kepada La Nyalla tak berlaku lagi. Hal yang sama juga berlaku untuk pemblokiran rekening bank La Nyalla yang dilakukan Kejaksaan Tinggi, agar La Nyalla tidak bisa bertahan dalam pelariannya di Singapura.

Sementara itu, tidak ada satupun aturan yang membatasi jumlah sprindik yang dikeluarkan penyidik usai kalah praperadilan.