Liputan6.com, Jakarta - Ajun Komisaris Besar BH yang menganiaya polwan Bripda MS telah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku telah memerintahkan agar BH diproses secara hukum.
"(AKBP BH) Sudah diproses itu, sudah diproses. Itu Propam yang menangani. Tetapi saya sudah perintahkan diproses secara hukum," kata Badrodin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Baca Juga
Bahkan, jenderal bintang empat itu memerintahkan Divisi Propam untuk mencopot jabatan BH. Selama ini, BH berdinas di Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol) Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Rencananya, lanjut dia, BH dimutasi ke Denma Polri.
"Saya perintahkan ditarik yang bersangkutan dari jabatannya. (Sekarang menjabat) di PTIK kalau enggak salah, Lemdikpol. Akan ditarik ke Denma," ujar Badrodin.
Ketika dicecar pertanyaan oleh para wartawan terkait seluk-beluk hubungan AKBP BH dan Bripda MS, Badrodin mengaku tidak tahu.
"(BH sudah berkeluarga?) Saya nggak apal kalau masalah itu, masa saya harus cari tahu. Gini saja, tanya sama Propam. Masak saya harus tahu satu per satu (kasus)," tutup Kapolri.