Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menyita 2.128 pasang sepatu merek Nike yang diduga palsu. Sepatu tersebut disita lantaran polisi mendapat aduan dari pemegang merek resmi.
"Yang mempunyai hak atas merek tersebut melaporkan kepada kami. Akhirnya Senin 23 Mei kemarin, kita berhasil mengamankan 2.000 pasang lebih sepatu yang diduga menyerupai asli," ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Polisi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial J (32) dan S (33), yang merupakan distributor sepatu tersebut. "Dua orang sudah menjadi tersangka atas kasus ini. Di mana, diamankan dari empat toko di daerah Jakarta Selatan," ungkap Ade.
Dia menegaskan, barang-barang tersebut berasal dari Guangzhou, China. "Ini barang hasil dari pengiriman dari Guangzhou, China. Kita akan menyelidiki juga apakah ada tersangka lain yang melakukan hal tersebut," kata Ade.
Baca Juga
Ade mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 94 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Dia mengatakan, tersangka menjual sepatu tersebut dengan harga di bawah standar sekitar Rp 270 ribu sampai Rp 800 ribu. "Kalau yang asli kan enggak segitu. Bisa Rp 1 juta sampai Rp 3 juta," ungkap Ade.
Dia mengatakan, pedagang sepatu yang berada di pinggir jalan juga akan dikasih tahu soal pelarangan dagangannya. "Tapi mereka harusnya juga menyadari. Bahwa itu perbuatan yang salah," Ade menandaskan.
Advertisement