Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu berinisial JP. JP yang juga hakim tindak pidana korupsi (tipikor) itu ditangkap bersama tiga orang lainnya. Menyorot penangkapan itu, Komisi Yudisial (KY) buka suara. Lembaga pengawas hakim itu geram dengan masih adanya hakim nakal.
Karenanya, KY menginginkan agar Mahkamah Agung (MA) selaku induk tertinggi lembaga peradilan melakukan pembenahan di internal secara terbuka. Sebab, pembenahan MA secara terbuka kian menjadi relevan sekarang ini‎.
Baca Juga
"Menindaklanjuti hal ini, desakan kepada MA agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah terulangnya kejadian serupa menjadi semakin relevan," ujar Komisioner KY Farid Wajdi dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Selasa (24/5/2016).
Advertisement
Farid yang juga Juru Bicara KY‎ itu menegaskan, pengawasan tidak bertujuan untuk merusak, tetapi untuk mengembalikan kepercayaan publik yang semakin terpuruk. Harus ada langkah progresif dari internal MA untuk melakukan evaluasi demi menjaga kehormatan dan martabat peradilan.
"Komisi Yudisial menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut, persepsi dan kepercayaan publik diperkirakan akan terus menurun dengan berulangnya kejadian serupa," kata dia.
Apalagi, dalam catatan KY sejak bulan Januari sampai hari ini, sudah sekitar 11 aparat pengadilan yang terdiri dari 3 pejabat pengadilan dan 8 hakim yang kasusnya muncul ke publik atau media. Belum lagi yang tidak terjangkau publikasi.
Â
Baca Juga
Untuk itu, KY secepatnya akan mengambil langkah konstruktif dengan melakukan koordinasi dengan KPK dan MA. Koordinasi itu kemudian dilanjutkan dengan langkah-langkah yang bisa diambil sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki masing-masing lembaga.
Tertangkapnya JP menurut Farid harus menjadi pelajaran berharga bagi para hakim lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali. Jika masih berani nakal, pilihannya cuma dua. Yakni berhenti melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri sebagai hakim.
"Bagi para oknum hakim, berhenti merusak citra peradilan, pilihlah satu dari dua, berhenti melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri sebagai hakim," ujar dia.
"Karena hakim adalah wakil Tuhan, profesi yang mulia, dan orang-orang pilihan, sehingga harus mampu menunjukkan sikap keteladanan dalam semua aspek kehidupannya," pungkas Farid.