Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menelisik jaringan sabu Medan - Surabaya - Bangkalan dengan tersangka 4 perempuan berjilbab. Diketahui mereka tertangkap saat menyembunyikan 2 kilogram sabu di dalam jilbab dan celana dalam masing-masing, 3 Mei 2016.
Dua pekan menyelidiki, BNN kembali meringkus jaringan terkait pada 17 Mei 2016. Bedanya kali ini si pengendali tak menggunakan modus sabu dalam jilbab lagi. Si pengendali bereksplorasi dengan menyembunyikan sabu di dalam speaker aktif yang terpasang dalam truk intercooler.
"Terakhir kita lakukan penangkapan terhadap 3 orang di Merak, Banten pada 17 Mei, yang pertama berasal dari sindikat pertama," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 24 Mei 2016.
"Ketiga tersangka masing-masing berinisial SM (33), S (38), dan H (29). Mereka memasukan barang melalui jalan darat menggunakan truk intercooler. Dibawa dari Aceh - Medan melalui Lampung dengan tujuan Jakarta," sambung Arman.
BNNÂ menyita 4 kilogram sabu dari tangan ketiga pria ini. Ia melanjutkan, kelompok sabu dalam jilbab dan sabu dalam speaker ini dikendalikan seorang 'pemain lama' berinisial MUS.
Berdasarkan catatan BNN, MUS adalah salah satu pengendali jaringan asal Aceh yang menyuplai narkoba melalui Medan ke Jakarta dan Surabaya.
"Kelihatannya dia sudah beberapa kali masuk sindikat narkoba. Dia salah satu pengendali jaringan narkoba Aceh-Medan-Jakarta dan terakhir Surabaya," ujar Arman.
Sama seperti 4 kurir perempuan, tiga kurir laki-laki ini juga mengaku tak tahu barang yang tersimpan dalam speaker truk mereka adalah sabu, "Kalau mereka tidak mengerti, di kasus kedua nggak mungkin juga dimasukan ke speaker."
Baca Juga
Arman menerangkan ketiga kurir laki-laki ini sebelumnya tak saling kenal, beda dengan kurir perempuan. Ia pun meyakini bukan hanya dua kelompok kurir ini saja yang dikerahkan MUS untuk mengirimkan narkoba ke lokasi-lokasi pemasaran.
"Biasanya dalam satu kali memberangkatan bukan satu kelompok aja, ada yang biasanya berangkat dari Medan ke Jakarta, Solo dan Jogja," ujar Arman.
Ia pun menegaskan akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), "Kami akan kembangkan ke TPPU, kami memberi catatan bahwa TPPU wajib ditindaklanjuti."
BNNÂ menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2), 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement