Sukses

Pengacara Tersangka Suap Hakim Bengkulu Minta Vonis Dipercepat

Humas Pengadilan Tipikor Bengkulu Jonner Manik mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan.

Liputan6.com, Bengkulu - Pengacara dua penyuap ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, Hakim Pengadilan Tipikor Toton dan Panitera Badaruddin Bachsin alias Billy yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, meminta Mahkamah Agung untuk mempercepat vonis kasus dugaan korupsi di RSUD Dr M Yunus Bengkulu.

A Yamin mengatakan, kliennya mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Muhammad Yunus Bengkulu Syafri Syafii, dan mantan wakil direktur keuangan RS tersebut, Edi Santroni yang ditetapkan sebagai tersangka harusnya mengikuti sidang putusan atau vonis pada Selasa kemarin di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Tetapi karena mereka tertangkap tangan oleh KPK, maka persidangan batal digelar.

Untuk itu, dia meminta Mahkamah Agung untuk segera menunjuk para hakim dan Panitera Pengganti supaya amat putusan kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu itu bisa segera dibacakan.

"Masih ada satu orang hakim anggota yang tidak terkena OTT yaitu Siti Inriah, tinggal tunjuk hakim pengganti dan paniteranya, percepat saja vonis kasus ini," ungkap Yamin di Bengkulu 24 mei 2016.

 

Alasan pihaknya ingin dipercepat karena saat ini kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, jadi harus diselesaikan kasusnya satu persatu, jangan sampai ada keputusan hukum yang menggantung. Ini juga untuk memperlancar proses hukum yang diusut KPK ke depan.

Humas Pengadilan Tipikor Bengkulu Jonner Manik mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan yaitu kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu atau atasan yang lebih tinggi yaitu Ketua Mahkamah Agung RI.

"Sementara belum ada keputusan terkait siapa yang ditunjuk sebagai hakim dan Panitera penggati, jadwal sudah yang harusnya digelar tadi siang otomatis batal, kita juga menunggu," tegas Jonner.