Liputan6.com, Jakarta - Sindikat narkotika baik lokal maupun internasional memanfaatkan banyak warga Indonesia untuk dijadikan kurir. Salah satu alasannya, kurir narkoba Indonesia bersedia dibayar murah meski risiko pekerjaan mereka adalah nyawa.
"Saya ingin tegaskan bahwa ongkos kurir di Indonesia dibandingkan kurir lain di luar negeri paling murah," ungkap Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 24 Mei 2016.
Baca Juga
Arman Depari mengungkapkan selisih upah kurir Indonesia dan luar negeri sangat signifikan. Sebagai ganti dari upah mahal, sindikat biasanya memfasilitasi kurir dengan penginapan gratis.
"Di sini sekali berangkat (upahnya) Rp 3 juta. Padahal di luar (negeri) standarnya US$ 10 ribu. Mereka (kurir) biasanya diberikan fasilitas penginapan dan tiket hotel," kata Arman.
Jika tertangkap, para kurir narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah mati.