Liputan6.com, Bandung - Di pengujung masa jabatan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden ke-6 RI, dia memberikan karya terakhirnya untuk rakyat. Karya itu adalah membuat Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial yang merupakan cikal bakal BPJS.
"Di Oktober 2004, Megawati meminta Fraksi PDIP untuk mengawal UU Tentang Sistem Jaminan Sosial," kata Ketua Tim Promotor Universitas Padjajaran, Obsatar Sinaga saat membuka acara pemberian gelar Doktor Honoris Causa (Dr.H.C) kepada Presiden ‎ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Rabu (25/5/2016).
Saat itu, kata Obsatar, hanya satu pesan pendek dari Megawati untuk Fraksi PDIP agar meloloskan UU Tentang Sistem Jaminan Sosial. "Saya tahu saya tidak jadi Presiden lagi, tetapi saya ingin rakyat saya dapat jaminan sosial," kata Megawati saat memberikan instruksi pada Fraksi PDIPÂ kala itu.
Baca Juga
Dari UU yang dibuat Megawati itulah lahir BPJS Kesehatan, Pensiun, Kecelakaan Kerja, dan Hari Tua.
Tak hanya itu, meski hanya menjabat presiden dalam waktu singkat, Megawati telah melahirkan 123 UU lain. Mulai dari regulasi ekonomi, pajak, kejaksaan dan tenaga kerja.
Hari ini, Megawati akan menerima penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (Dr.H.C). Gelar itu diberikan oleh Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat.
Ada beberapa alasan pemberian gelar tersebut. Di antaranya adalah status Mega sebagai alumnus Unpad pada 1965.
Megawati tercatat sebagai mahasiswa Teknik Pertanian, Fakultas Pertanian Unpad pada 1965 - 1967. Ketika itu, kampusnya berada di Jalan Maulana Yusuf, Bandung. Namun karena situasi politik nasional ketika itu, Megawati tidak bisa melanjutkan studi dan kembali ke Jakarta.