Liputan6.com, Sidoarjo - Setelah ramai diberitakan, kasus pencabulan terhadap gadis 13 tahun di Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya diusut serius polisi. Seorang pelaku akhirnya ditangkap, sedangkan beberapa pelaku lain masih diburu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (25/5/2016), dengan wajah ditutup baju, Sokeh digelandang ke Mapolres Sidoarjo, Selasa malam. Laki-laki 45 tahun ini ditangkap karena diduga kuat sebagai pencabul NA, gadis 13 tahun warga Tromposari, Jabon, Sidoarjo.
Baca Juga
Baca Juga
Sokeh ditangkap saat sedang berjalan sendirian di Malang. Setelah membekuk Sokeh, polisi kini memburu tersangka lain yaitu Udin (21).
Advertisement
Penangkapan pencabul NA terbilang lama. NA dan keluarga melaporkan kasus kejahatan seksual pada Desember 2015, tapi surat perintah penangkapan baru dikeluarkan polisi April 2016. Polisi berdalih pelaku sudah melarikan diri sehingga tak bisa diperiksa.
Sikap polisi yang terkesan lamban menangani kasus kejahatan seksual terhadap NA disesalkan anggota DPRD Sidoarjo.
NA yang kini hamil 8 bulan akibat kejahatan seksual itu, saat ini bersama keluarganya tinggal di sebuah tempat bekas kandang bebek di Trompoasri, Jabon, Sidoarjo.
Padahal, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat menjenguk NA meminta pemda memindahkan keluarga NA ke tempat yang lebih layak. Bahkan, hingga kini belum seorang pun pejabat Pemda Sidoarjo menjenguk NA.
Â