Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyiapkan peluru baru berupa peraturan gubernur (pergub). Sasarannya adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang dianggap malas. Apa isinya?
Pergub tersebut, kata Ahok, akan mengatur pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PNS yang malas.
"Dalam Pergub baru ini, begitu kamu jadi staf, yang kerja malas, langsung TKD-nya jadi nol," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Baca Juga
Menurut Ahok, dengan pergub baru itu, DKI dapat menghemat anggaran Rp 10 juta dari tiap PNS yang dipangkas TKD-nya.
Uang tersebut nantinya akan disubsidikan untuk pekerja harian lepas yang bekerja lebih rajin. "Itu bisa bayar PHL dua sampai tiga orang," ucap Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan ia mengevaluasi kinerja PNS setiap harinya.
"Saya bahkan tiap hari bisa evaluasi mereka via HP saya dari Qlue. Cadangan (PNS) banyak," ujar dia.
Ahok menegaskan, pemotongan TKD dan pergantian PNS malas tidak akan mengganggu pelayanan pemerintah untuk masyarakat.
"Buktinya Jakarta sekarang lebih baik, udah lebih bagus kerjanya. Dulu kan lebih gila, hampir tiap minggu kita ganti (PNS) sekali ganti 2.000-an. Buktinya perencanaan dapat empat penghargaan Bappenas," kata Ahok.