Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menemukan sopir Sektetaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani. MA yang sebelumnya berniat membantu malah menyatakan tidak memiliki tim khusus untuk mencari Royani.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, dirinya tidak bisa memeriksa satu per satu pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di lingkungan MA. Segala sanksi atas pelanggaran mulai dari terlambat masuk hingga tidak masuk kerja dalam waktu yang lama sudah ada aturannya.
Baca Juga
"Saya sendiri tidak mengecek masuk atau tidak. Bagaimana penilaiannya nanti pimpinan MA yang memberi. Itu sudah ada pejabat yang menilai dan memberikan sanksi. Saya tidak tahu, kalau penjatuhan sanksi belum saya dengar info," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Advertisement
Dia memastikan, MA sangat terbuka kepada aparat penegak hukum lain yang sedang menjalankan tugas di gedung itu. Penggeledahan yang dilakukan oleh KPKÂ pun dipersilakan.
"MA welcome menerima aparatur hukum yang berwenang menjalankan tugasnya di MA. Ketika ruangan Andri digeledah, kami terbuka. Ruangan Nurhadi digeledah, kami terbuka karena mereka aparatur berwenang," jelas Suhadi.
Hanya saja, kalau untuk mencari orang yang tidak masuk atau hadir di kantor, MA tidak punya tim khusus untuk mencari mereka. Sehingga KPK dipersilakan tetap menjalankan tugas termasuk mencari keberadaan Royani di MA.
"MA tidak punya elemen untuk mencari orang yang disembunyikan atau menghilang. Kalau dia tidak masuk kantor maka kita tidak punya aparatur untuk cari orang yang tidak masuk kantor. Tapi kalau masuk kantor silakan penuhi panggilan," pungkas Suhadi.
KPK Surati MA
KPK sudah mengirim surat ke MA agar mereka bisa menghadirkan Royani. Sebab sampai saat ini sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA Nurhadi itu tak diketahui keberadaannya.
"Kami akan mengirimkan surat ke MA, kalau bisa menghadirkan Royani dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.
KPK membutuhkan keterangan Royani untuk mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Ada informasi yang ingin diketahui dari yang bersangkutan," ucap Syarief.