Liputan6.com, Jakarta - Dalam pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meminta majelis hakim agar sebagian harta kekayaannya dikembalikan. Terutama harta miliknya sebelum menjadi anggota DPR.
Demikian dikatakan pihak Nazaruddin dalam sidang pleidoi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya serta pencucian uang.
Baca Juga
"Kami berharap harta yang bukan berasal dari tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada terdakwa dan kepada orang yang berhak," ujar pengacara Nazaruddin, Andriko Saputra saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Advertisement
‎Andriko mengatakan, harta milik Nazaruddin yang dimaksud itu merupakan warisan atau peninggalan dari orangtua dan hasil keuntungan dari beberapa usaha yang dia lakukan.
"Untuk angkanya kami belum hitung. Tapi sebagian besar harta yang halal itu berupa aset tidak bergerak. Seperti kepemilikan tanah dan bangunan," kata Andriko.
Hal lain yang diungkapkan dalam pleidoi ini mengenai uang yang didapat dari Anugrah Group dan Permai Group. Menurutnya uang tersebut tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR.
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui merupakan pemilik dan pengendali perusahaan Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Selain gratifikasi, Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan. Uang pembelian itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup.
Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang didanai oleh APBN.