Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Manado, Sulawesi Utara (Sulut) mendeportasi 35 warga negara Filipina. Mereka sebelumnya ditangkap atas keterlibatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Deportasi dilakukan Rabu 25 Mei 2016, sekitar pukul 12.00 WIB. "Dideportasi dengan menggunakan pesawat militer Filipina melalui Bandara Sam Ratulangi," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Kamis (26/5/2016).
Baca Juga
Sebelumnya, puluhan warga negara asing tersebut mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado selama dua bulan.
Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Manado tersisa 82 orang pengungsi yang menghuni Rudenim Manado dan pencari suaka sebanyak 69 orang.
"Termasuk 2 orang anak di bawah umur," kata mantan jenderal bintang dua polisi ini.