Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, yang di dalamnya mengatur tentang hukuman kebiri kimia. Namun, pihak yang menjadi eksekutor kebiri tersebut belum ditentukan.
"Saya secara jujur belum tahu secara detail siapa yang akan mengeksekusi. Tapi yang jelas bukan saya," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Menurut Pramono, eksekutor kebiri itu akan ditentukan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.
Baca Juga
Presiden Jokowi menilai kejahatan seksual pada anak termasuk kategori kejahatan luar biasa. Ia pun menilai perlunya penambahan hukuman untuk menimbulkan efek jera.
Karena itu, ia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang salah satunya mengatur tentang kebiri kimia.
Jokowi mengatakan, dalam Perppu itu, diatur tentang pemberatan pidana, yakni penambahan masa hukum sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," tegas Jokowi.