Sukses

VIDEO: Jaksa Agung Siap Jadi Eksekutor Pelaksanaan Kebiri

Kejagung nantinya akan menunjuk seorang dokter untuk melaksanakan kebiri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Perppu untuk memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk dengan kebiri.

Berawal dari kasus pencabulan dan pembunuhan YY oleh 14 orang di Bengkulu, menyadarkan publik betapa kasus kejahatan seksual terhadap anak sudah dalam kondisi darurat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (26/5/2016), merespons keresahan publik, Presiden Jokowi Rabu kemarin mengeluarkan Perppu No 1 tahun 2016 yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Dalam Perppu ini diatur hukuman untuk pelaku diperberat dengan penjara minimal 5 hingga maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pidana mati, seumur hidup atau penjara 10 hingga 20 tahun dijatuhkan bila korban lebih dari satu orang, menderita luka berat, gangguan jiwa, dan terkena penyakit menular. Demikian pula bila korban terganggu fungsi reproduksinya dan meninggal dunia.

Hukuman tambahan lainnya, identitas pelaku diumumkan dan kebiri kimia kecuali bila pelaku anak-anak. Pemasangan pendeteksi elektronis serta kebiri kimia disertai rehabilitasi.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan kesiapannya sebagai eksekutor. Kejagung nantinya akan menunjuk seorang dokter untuk melaksanakan kebiri.

Namun tidak semua sepakat dengan hukuman kebiri. Pakar andrologi Boyke Dian Nugraha berpendapat, kebiri kimiawi secara fisik bisa merubah seseorang menjadi kewanitaan dan mudah terserang penyakit.

Terapi yang tepat untuk pelaku kejahatan seksual adalah rehabilitasi dan pengobatan psikiatrik.