Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso akan menempati sel tahanan baru, pasca Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari Polda Metro Jaya.
Pemindahan Jessica ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, karena masa penahanannya di kepolisian akan habis pada Sabtu 28 Mei mendatang.
"Besok kita akan laksanakan pelimpahan tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, sebanyak 37 barang bukti yang dikumpulkan pihaknya selama ini akan 'menemani'Â Jessica saat proses pelimpahan.
"Termasuk (rekaman) CCTV, semua barang-barang yang disita, semua hasil di labfor kami kumpulkan, dan kita serahkan," kata dia.
Baca Juga
Krishna mengatakan, penyidik sudah melengkapi permintaan terakhir kejaksaan, yaitu surat jawaban Mutual Legal Assistance (MLA) dari Pemerintah Australia, terkait penyidikan polisi selama di Negeri Kanguru beberapa waktu lalu.
"Jaksa minta surat jawaban MLA, Rabu turun. Kamis pagi sudah kami penuhi. Langsung sehari kami penuhi kemudian ditelaah," ungkap dia.
Mimpi Jessica menghirup udara bebas pada akhir pekan ini, kandas sudah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta siang ini menyatakan, berkas Jessica yang disusun polisi laik diperjuangkan di pengadilan.
Jessica Wongso mendekam di Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016. Sesuai KUHP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara, sampai JPU menyatakan berkas tersebut laik naik ke persidangan.
Jessica Wongso resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.