Sukses

Menko Luhut: Eksekusi Mati Diumumkan 3 Hari Sebelum Pelaksanaan

Pemerintah tidak akan menutupi-nutupi eksekusi mati terpidana narkoba Jilid III.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaaan Agung akan melakukan eksekusi terpidana mati kasus narkoba jilid III pada tahun ini. Namun belum ada kepastian waktu eksekusi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dia sudah meminta kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengumumkan proses tersebut.

"Saya sudah minta kepada Pak Prasetyo, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tiga hari sebelum dieksekusi itu saja diumumkan," ucap Luhut di Kalibata, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Menurut dia, pemerintah tidak akan menutupi eksekusi mati tersebut, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Jadi tidak ada lagi sandiwara atau sinetron soal begituan," ungkap Luhut. Meski demikian, Luhut tidak mau membeberkan siapa saja yang akan diksekusi mati.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi mati akan dilakukan secepatnya. Namun, eksekusi tidak akan dilaksanakan pada bulan puasa ini.

"Tidak mungkin eksekusi dilaksanakan pada momen Ramadan," ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu 22 Mei 2016.

Selain itu, kejaksaan juga tidak mau mengambil keputusan secara asal-asalan. Eksekusi mati akan dilakukan bila hak narapidana sudah terpenuhi semua.

"Kami harus hati-hati, jangan sampai ada pihak yang dirugikan," ujar Prasetyo.