Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengidentifikasi zat narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Dua NPS yang berhasil diidentifikasi BNN yaitu ADB-Fubinaca dan ADB-Chminaca.
Seperti keterangan tertulis yang diterima dari BNN, Kamis (26/5/2016), berdasarkan hasil pemeriksaan balai laboratorium BNN, kedua zat ini merupakan narkotika jenis cannabinoids synthetic.
Baca Juga
Efek samping yang pernah dilaporkan dari zat ADB-Fubinaca adalah kematian, karena aterial thrombosis yang berkaitan dengan ADB-Fubinaca.
Begitu pula dengan efek samping dari ADB-Chminaca, dilaporkan adanya beberapa kematian dan kedaruratan terkait zat tersebut.
Dua zat narkoba jenis baru ini menambah jumlah NPS yang sudah teridentifikasi di Indonesia, yakni sebanyak 43 NPS. Namun, baru 18 di antaranya yang telah diregulasi dengan Permenkes Nomor 13 Tahun 2014.