Liputan6.com, Purwokerto: Seorang nenek, warga Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11) jadi pesakitan di persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jateng. Minah didakwa mencuri tiga buah kakao atau coklat di perkebunan milik perusahaan PT Rumpun Sari Antan. Ia mengambil buah kakao rencananya untuk benih.
Â
Tanpa didampingi penasihat hukum, Minah harus menjawab semua pertanyaan majelis hakim. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN)
Â
Tanpa didampingi penasihat hukum, Minah harus menjawab semua pertanyaan majelis hakim. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN)