Liputan6.com, Jakarta Tersangka pembunuhan [Wayan Mirna Salihin](Wayan Mirna Salihin ""), Jessica Kumala Wongso gagal menghirup udara bebas setelah berkas penyidikan kasusnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Padahal dua hari lagi Jessica bisa saja bebas seandainya berkas tak kunjung diterima Kejati.
Penerimaan berkas penyidikan di menit-menit akhir ini menimbulkan sejumlah spekulasi, mulai dari adanya intimidasi hingga proses pelimpahan sengaja didramatisasi.
Namun Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti sebagai orang yang paling bertanggung jawab pada proses penyidikan ini menanggapinya dengan santai.
"Ini bukan yang pertama P21 mepet, biasa saja. Yang membuat tidak biasa kan teman-teman (media) menyorot kasus ini. (Kasus) yang lain juga ada yang mepet-mepet," ujar Krishna di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis 26 Mei 2016.
Krishna juga membantah adanya intervensi dari pihaknya terhadap Kejati DKI agar segera menerima berkas perkara Jessica sebelum masa penahanan berakhir pada Sabtu 28 Mei mendatang. Berkas terus diperbaiki hingga bolak-balik sebanyak 4 kali, dan akhirnya baru bisa dinyatakan lengkap hari ini.
"Kami berusaha mengirim cepat berkasnya. Kemudian ada petunjuk (dari kejaksaan), kami penuhi petunjuk, terus kembalikan, ada petunjuk, kembalikan lagi, sekarang lengkap. Jadi memang gitu prosesnya. Enggak adayang lain-lain (intervensi)," tandas dia.
Kejati DKI Bantah Intervensi
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Waluyo. Dia membantah adanya intervensi dari penyidik Polda Metro Jaya mengingat masa tahanan Jessica segera berakhir.
"Kita tidak terkait dengan masa penahanan, tapi dasarnya adalah alat bukti," ujar Waluyo di kantornya, Kamis 26 Mei 2016.
Baca Juga
Waluyo menjelaskan, bolak-baliknya berkas penyidikan perkara Jessica dari Kejati ke penyidik Polda Metro Jaya selama ini lantaran alat bukti dianggap belum kuat. "Bolak-baliknya itu karena alat bukti," ujar dia.
Kini penyidik telah memenuhi alat bukti yang dibutuhkan, sehingga berkas perkara Jessica yang disebut-sebut setebal 50 centimeter itu dinyatakan lengkap. Namun Waluyo tidak membeberkan secara rinci apa saja alat bukti yang diberikan penyidik terkait kasus 'kopi sianida' ini.
Jessica Kumala Wongso mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016. Sesuai KUHAP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara sampai kejaksaan menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.
Jessica resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Mirna tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.