Sukses

Top 3: Penentuan Eksekutor Hukuman Kebiri

Presiden Jokowi menilai kejahatan seksual pada anak termasuk kategori kejahatan luar biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini belum ditentukan siapa eksekutor hukuman kebiri untuk penjahat seksual.

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, eksekutor kebiri itu akan ditentukan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

Presiden Jokowi menilai kejahatan seksual pada anak termasuk kategori kejahatan luar biasa. Ia pun menilai perlunya penambahan hukuman untuk menimbulkan efek jera.

Karena itu, ia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang salah satunya mengatur tentang kebiri kimia.

Selain itu ada pula berita tentang kesedihan Jessica Kumala Wongso, yang ternyata polisi bisa memenuhi segala bukti atas tuduhan bahwa Jessica lah pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Berikut berita terpopuler di kanal News sepanjang hari kemarin, seperti dirangkum dalam Top 3 News:

1. Siapa Eksekutor Hukuman Kebiri Penjahat Seksual?

 

Ini fakta-fakta kebiri kimia yang jadi hukuman buat para pemerkosa.


Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti U‎ndang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, yang di dalamnya mengatur tentang hukuman kebiri kimia. Namun, pihak yang menjadi eksekutor kebiri tersebut belum ditentukan.

"Saya secara jujur belum tahu secara detail siapa yang akan mengeksekusi. Tapi yang jelas bukan saya," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Menurut Pramono, eksekutor kebiri itu akan ditentukan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

Selengkapnya...

2. Tangis Jessica Pecah Saat Tahu Dirinya Segera Disidang

 

Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)


Jessica Kumala Wongso terkejut hingga menangis saat mengetahui berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan layak dipersidangkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia sedari awal membantah telah membunuh Mirna dan yakin terbebas dari tuntutan pengadilan.

Nyatanya hasil koordinasi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi sepakat membawa Jessica ke muka hakim.

"Keluarga shock. Kaget. Dari 29 Januari 2016 ditetapkan tersangka, dan tanggal 30 (Januari) ditahan 20 hari, tambah 40 hari, tambah 30 hari, tambah 30 hari lagi. Gimana nggak shock," ujar Penasihat Hukum, Jessica Hidayat Boestam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

"(Jessica) Sedih. Dia tahu (berkas P-21) dari ibunya tadi siang. Ini mungkin masih nangis-nangis," tambah Boestam.

Selengkapnya...

3. Ini Isi Perppu Kebiri

 

Pelaku kekerasan seksual kini diancam hukuman kebiri.


Hukuman kebiri tidak lagi wacana, Rabu (25/05) sore, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (baca di sini). Keputusan Jokowi ini didasari atas maraknya kasus kekerasan seksual pada anak, yang kini masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa.

Secara singkat, isi perppu ialah penambahan hukuman kepada pelaku, untuk menimbulkan efek jera, sebagaimana disampaikan Jokowi.

Selengkapnya...