Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 37 barang bukti (barbuk) perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menemani tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Salah satunya barang bukti yang baru dibeberkan adalah keterangan perempuan bernama Kristie Louise Carter.
Warga Australia ini mengaku pernah diancam Jessica Wongso saat masih sekantor di New South Wales (NSW) Ambulance.
"Kristie itu teman sekantornya di NSW Ambulance," ujar Kanit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya Kompol Gunardi kepada Liputan6.com ketika dihubungi, Jumat (27/5/2016).
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan Kristie Louise Carter bersedia hadir memberi kesaksian dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelak.
"Yang bersangkutan menyanggupi hadir di pengadilan nanti," kata Awi.
Dari pantauan Liputan6.com, barang bukti terkait Kristie pun diberkaskan menjadi 2 dokumen oleh kepolisian, yaitu surat elektronik (surel) berisi percakapan dengan KristieJessica dan percapakan Jessica dengan Kristie secara lisan yang berisi ancaman.
Advertisement