Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan menggunakan racun sianida dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Pihak korban bersyukur kasus ini segera melangkah ke tahap persidangan.
Selain itu, meski pemerintah minta semua pihak memahami pentingnya pemberatan hukuman bagi penjahat seksual, pakar kesehatan seksual meminta pertimbangan ulang soal hukuman kebiri. Sebab kebiri bagi pria akan menimbulkan masalah baru secara fisik dan mental.
Advertisement