Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso kecewa dengan gembong narkoba Freddy Budiman yang belum dieksekusi mati. Freddy kini tengah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
"Seperti halnya, Freddy Budiman, yang tak (dihukum) mati-mati. Kecuali malaikat yang mencabutnya. Ini kelemahan hukum kita," ucap Budi Waseso di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Menurut pria yang kerap disapa Buwas itu, jajaran dan lembaganya sudah berusaha memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan narkotika.
"Saya semakin gencar dan menindak pelaku. Tidak ragu untuk memberikan hukuman mati, jika yang memenuhi unsur," kata Buwas.
Baca Juga
Dia menilai, seharusnya hukuman itu harus dilakukan dengan cepat dan segera. "(Hukuman mati) malah harus dipercepat. Ini kan tidak maksimal, dan masih tarik ulur," Buwas menandaskan.
Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah pada 25 Mei 2016.
Di persidangan dia berharap Mahkamah Agung (MA) menerima memori PK dan menganulir hukuman mati yang dijatuhkan untuknya. Dia juga ingin bertemu keluarga, sudah tobat, dan tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dalam surat yang ditulis pada 2 April 2016 itu, Freddy Budiman mengaku tobatnya merupakan tobat nasuha atau tobat dengan janji tidak akan mengulangi perbuatan.