Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, tiba di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Setibanya di lokasi, Jessica memilih irit bicara.
Jessica menjalani penyerahan tahap dua dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat. Petugas kemudian menitipkan Jessica ke Rutan Pondok Bambu selama 20 hari.
Sebelum tiba, petugas Kepolisian sudah bersiap melakukan pengamanan di sekitar Rutan. Barikade khusus dibuat tepat di depan pintu masuk Rutan.
Setibanya di Rutan, Jessica langsung menjadi pusat perhatian. Sejak turun dari mobil tahanan, Jessica sudah dijaga ketat petugas. Tak banyak yang dibicarakan Jessica saat itu.
"Kabar baik," kata Jessica sambil terus berjalan menuju pintu Rutan Pondok Bambu, Jumat (27/5/2016).
Baca Juga
Hal ini juga sempat menjadi tontonan para pengunjung Rutan yang hadir. Mereka juga penasaran dengan sosok Jessica yang ramai dibicarakan itu.
"Itu Jessica ya? Yang berita soal kopi sianida ya?" kata seorang pengunjung.
Jessica meninggalkan Kantor Kejari Jakarta Pusat menuju Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada pukul 13.30 WIB. Jessica diangkut mobil tahanan Kejaksaan bernopol B 7723 QK dengan pengawalan ketat polisi.
‎Harapan Jessica bebas dari tahanan kandas setelah Kejati DKI menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana "kopi sianida" lengkap atau P21 di menit-menit terakhir. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.
Jessica mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu, 30 Januari 2016 dan penahanannya habis pada Sabtu, 28 Mei 2016. Sesuai KUHAP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara sampai Kejaksaan menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.
Advertisement