Sukses

Polri: Penerapan Hukuman Kebiri Tunggu Keputusan Inkrah

Terdakwa masih bisa melakukan pembelaan atau banding atas putusan hakim tersebut dan penegak hukum harus menghormatinya.

Liputan6.com, Jakarta - Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemberatan bagi pelaku kejahatan seksual itu segera dibahas di DPR agar hukuman kebiri segera diberlakukan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan hukuman kebiri akan dilaksanakan kepada pelaku kejahatan seksual yang telah dijatuhi putusan hukum tetap alias inkrah.

"Apakah mau banding, kasasi itu adalah upaya hukum jadi tentu tetap menunggu keputusan tetap atau inkrah baru eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," kata Boy dalam sebuah diskusi di kawasan Senopati, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Hukuman kebiri, sambung dia, tidak bisa langsung diterapkan ketika hakim di peradilan tingkat pertama menjatuhkan vonis. Sebab, terdakwa masih bisa melakukan pembelaan atau banding atas putusan hakim tersebut dan penegak hukum harus menghormatinya.

"Hukuman tambahan atau tidak terkait masalah kebiri kimia atau pemberian alat deteksi elektronik itu adalah keputusan dari hakim pada sidang peradilan. Karena ini penjatuhan hukuman terkait hukuman pokok, kalau diperberat kemudian ditambah lagi dengan hukuman tambahan dan tentunya upaya hukumum yang didapat dilakukan terdakwa," ujar Boy.

Sementara, wewenang eksekusi hukuman kebiri tetap berada di bawah komando Kejaksaan. Polri, kata dia, hanya berperan untuk membantu persiapan pelaksanaan eksekusi.

"Terkait masalah kebiri kimia tentunya terkait dengan Kemenkes kita juga punya Pusdokes. Jadi pada prinsipnya, bapak jaksa jadi eksekutor, pelaksanaan hukuman dari hakim maka nanti bisa minta bantuan tekhnis pada yang memiliki kompetensi," tandas Boy.