Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menekankan kepada tim dokter dari kepolisian yang bakal menyuntik kebiri penjahat seksual untuk tidak takut. Sebab, penerapan hukuman kebiri nantinya bakal diatur undang-undang.
"Jadi dokter enggak perlu merasa bersalah. Undang-undang memberikan alasan pemaaf untuk itu. Bukan tindak pidana, tapi perintah undang-undang," tegas Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Prasetyo menganggap, eksekusi hukuman kebiri sama dengan pelaksanaan hukuman tembak mati bagi para terpidana kasus narkoba. Jaksa selaku eksekutor memerintahkan Tim Brimob dari kepolisian untuk menembak mati terpidana.
Baca Juga
"Seperti eksekusi terpidana mati, yang nembak dia (Brimob). Dan terlepas dari kesalahan, karena di undang-undang dijelaskan tata caranya seperti itu. Nanti pelaksanaan hukuman tambahan kebiri juga seperti itu," tutur Prasetyo.
Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini juga mengatur mengenai hukuman kebiri kimia bagi penjahat seksual.
"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 25 Mei 2016.
Jokowi mengatakan, dalam Perppu itu, diatur tentang pemberatan pidana, yakni penambahan masa hukum sepertiga dari ancaman pidana, dipidana‎ mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," tegas Jokowi.