Liputan6.com, Manado - N 16 tahun gadis asal Kalawat, Minahasa Utara, Kamis 26 Mei 2016 malam, mendatangi Mapolresta Manado dengan didampingi keluarganya. Ia datang dengan maksud melaporkan kasus dugaan pencabulan yang menimpanya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam Pagi SCTV, Sabtu (28/5/2016), pada Kamis dini hari salah seorang temannya berinisial VH bersama enam orang lainnya menjemput korban di rumah.
Korban kemudian dibawa ke Kampung Liwas, Kelurahan Perkamil untuk berpesta miras. Setelah mabuk, korban dicabuli secara bergilir oleh enam pria.
Advertisement
Baca Juga
Menerima laporan dari korban, tim Resmob Polresta Manado langsung bergerak dan mencari ketujuh pelaku. Seluruh pelaku pun berhasil ditangkap.
Saat ini, para pelaku diperiksa intensif di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolresta Manado. Hukuman bagi penjahat seksual harus berat agar membawa efek jera.