Sukses

Jessica Mulai Akrab dengan Tahanan Lain di Rutan Pondok Bambu

‎Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti mengatakan, kondisi Jessica secara fisik terlihat sehat meski sempat dikabarkan stres.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Gadis 27 tahun itu dititipkan di rutan khusus perempuan tersebut sejak Jumat 27 Mei 2016 sambil menunggu proses persidangan.

‎Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti mengatakan, kondisi Jessica secara fisik terlihat sehat meski sempat dikabarkan stres. Ia memaklumi kondisi tersebut karena alumnus Billy Blue College of Designer itu masih beradaptasi dengan lingkungan barunya.

‎"Tadi siang saya tengok dia secara fisik baik. Sehat kok, belum ada keluhan dari dia," ujar Ika kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Ika juga memastikan Jessica tidak mendapatkan tekanan dari tahanan lain. Bahkan Jessica terlihat enjoy dan cukup akrab dengan penghuni lapas lainnya yang berada di ruang mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

"Kayaknya sih nggak ada (tekanan). Semoga dia bisa cepat menyesuaikan diri. Karena di dalam rutan itu ada teman yang dia kenal saat berada di Rutan Polda Metro Jaya," beber dia.

‎Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, kliennya cukup stres dan merasa takut saat pertama kali dititipkan di Rutan Pondok Bambu. Kendati, pihaknya tetap mematuhi proses hukum dan prosedur yang berlaku.

Berkas Sudah Lengkap

Harapan Jessica bebas dari tahanan kandas setelah Kejati DKI menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana 'kopi sianida' lengkap atau P21 di menit-menit terakhir. Keputusan itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016.

Jessica sendiri telah mendekam di sel tahanan Mapolda Metro Jaya sejak Sabtu 30 Januari 2016 dan akan habis pada Sabtu 28 Mei 2016. Sesuai KUHAP, polisi hanya boleh menahan tersangka maksimal 120 hari, sambil melengkapi berkas perkara sampai kejaksaan menyatakan berkas tersebut layak naik ke persidangan.

Jessica resmi menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 29 Januari 2016. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Mirna tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari lalu. Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida.