Liputan6.com, Kuta - Dua orang warga negara Taiwan atas nama Chen Yu-Tsai dan Hsiao Tzu Hung ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Ngurah Rai, Bali. Keduanya terkait kepemilikan sabu seberat 70 kilogram yang berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Yosep Hari Adi Renung Widodo menuturkan, kedua tersangka yang ditangkap Sabtu pukul 13.00 Wita itu merupakan pemilik sabu dari tangan kurir yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga
"Keduanya ditangkap saat akan terbang ke Thailand menggunakan maskapai China Airlines. Tadi diamankan pukul 13.00 Wita," kata Renung saat memberi keterangan di kantornya, Sabtu (28/5/2016).
Advertisement
Pengiriman narkoba yang dilakukan kedua tersangka merupakan modus baru. Sebab, antara pemilik dan barang bukti datang dalam waktu dan tempat terpisah.
"Ini modus baru. Kurirnya masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta, sementara bandarnya masuk lewat Bandara Ngurah Rai," jelas Renung.
Kedua orang tersebut masuk melalui Bandara Ngurah Rai pada 23 Mei. Sabu 70 kilogram yang dibawa kurirnya masuk ke Indonesia pada hari yang sama pula.
"Jadi, begitu kurirnya diinterogasi dia bilang kalau pemilik barang yang tidak lain adalah bandarnya masuk lewat Bandara Ngurah Rai, Bali," tutur Renung.
Keduanya Tidak Mengaku
Setelah menerima laporan dari kepolisian, pihaknya lantas mencari kedua pelaku. Dari hasil deteksi paspor, keduanya memang masuk ke Bali. Hanya saja, timnya tak memiliki data detil terkait tujuan mereka di Bali.
"Kami tidak tahu dia menginap di mana dan lain sebagainya, karena perangkat kami tidak meliputi dia tinggal di mana untuk berapa lama. Tapi kami yakin mereka masuk melalui Ngurah Rai," ucap Renung.
Benar saja, Sabtu siang keduanya berhasil ditangkap saat hendak terbang ke Thailand. Saat ditangkap, keduanya tak mengakui perbuatannya.
"Saat ditangkap keduanya keberatan, tidak tahu alasan apa ditangkap. Karena ini pencegahan, anggota saya tidak berwenang menjelaskan. Yang pasti kami berwenang menangkap," tutur Renung.
"Kedua orang ini akan ditempatkan di ruang detensi Ngurah Rai sampai diberangkatkan ke Jakarta. Kita tinggal tunggu kepolisian. Kalau tidak besok ya lusa," tambah Renung.