Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, bersiap menghadapi persidangan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta. Jessica bersikukuh dirinya tidak bersalah dan harus bebas dari segala tuntutan.
"Bagaimana pun saya harus bebas. Jessica bilang sama saya dia harus bebas," terang Bustam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (30/5/2016).
"Makanya nanti akan kita uji di persidangan nanti. Bukti-bukti, 37 bukti nanti kita minta buka saat sidang dan kita akan uji," imbuh dia.
Terkait dengan persiapan berkas-berkas yang disiapkan untuk membebaskan Jessica dari jerat hukum, Bustam mengaku masih belum merumuskan itu dengan matang. Saat ini pihaknya masih menunggu tahapan sidang yang akan dilalui oleh Jessica.
"Masih belum. Sidang pertama kan masih pembacaan dakwaan dan seterusnya. Itu masih jauh lah kalau kita bicarakan persiapan-persiapan. Setelah dakwaan nanti ada pemeriksaan saksi. Nanti ada juga pemeriksaan saksi dulu. Masih lama lah itu," jelas Bustam.
Tim kuasa hukum Jessica pun saat ini masih menanti jadwal sidang tersebut dirilis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kepala persidangan dikasih waktu 14 hari. Jaksa lagi persiapkan untuk jadwal sidang. Dari penasehat hukum tinggal nunggu jadwal sidang saja. Jadwal sidang kapan, hari apa. Kemungkinan seminggu 2 kali tapi belum pasti," pungkas Bustam.
Jessica Wongso Sebut Dirinya Harus Bebas
Tim pengacara menyiapan berbagai langkah menghadapi persidangan nanti, utamanya pembelaan untuk lepas dari dakwaan.
Advertisement