Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Saipul Jamil selaku terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap remaja DS akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rencananya sidang kasus pencabulan terhadap remaja DS akan digelar pukul 13.00 WIB siang ini.
"Rencana sidang SJ dijadwalkan pukul 13.00 WIB dengan agenda tuntutan pidana JPU," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Senin (30/5/2016).
Meski begitu, duda Dewi Persik itu belum terlihat hadir di PN Jakarta Utara. Padahal saat ini waktu sudah menunjukkan pukul 13.30 WIB. Terkait kabar yang menyebut bahwa terdakwa Saipul sakit, Hasoloan menuturkan, belum dapat memastikan apakah sidang akan ditunda atau mundur dari jadwal.
"Ya tentu kan akan dimusyawarahkan dulu. Kalau memang sakit dan sakitnya beralasan, mungkin nanti akan disikapi apakah perlu diundur atau nanti kami dengarkan," tuturnya.
Sementara kuasa hukum Saipul, Kazman Sangaji dan Nazarudin tidak menjawab sambungan telepon dari Liputan6.com.
Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2).
Ia dijerat pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 290 serta Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.