Liputan6.com, Jakarta - Dengan pengawalan ketat sejumlah orang, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 12 jam.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (30/5/2016), Nurhadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tersangka Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Baca Juga
Nurhadi menyatakan pemeriksaannya hanya tambahan dari pemeriksaan sebelumnya. Ia juga membantah dirinya menerima uang terkait pengurusan kasus tersebut.
Advertisement
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.