Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menanggapi usulan DPR yang ingin membentuk dewan pengawas untuk mengawasi program dan transparansi audit dari operasi penanganan terorisme. Usulan dewan khusus ini dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun, menurut Badrodin, ia belum bisa menyatakan setuju atau tidak atas usulan tersebut. "Lihat dulu konteksnya apa yang mau diawasi," ucap Badrodin di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Sebab, selama ini sudah ada mekanisme pengawasan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam setiap operasi penanganan terorisme yang dilakukan. "Kami ada mekanisme pengawasan apa yang dilakukan Densus," ujar Badrodin.
Usulan tersebut pertama kali disampaikan oleh Ketua Tim Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafi'i. Menurut Syafi'i, pembentukan tim itu juga dapat mengawasi transparansi dan audit anggaran operasi penanganan terorisme. Hal ini dianggap dapat mencegah gratifikasi.
Baca Juga
Baca Juga
Tak hanya itu, tim tersebut juga dibutuhkan untuk mengawasi ketepatan operasi terorisme, memastikan tidak ada penyalahgunaan aturan, dan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM.
"Ada pikiran dari fraksi-fraksi soal perlunya dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi program dan transparansi audit dari operasi penanganan terorisme," Syafi'i menegaskan.
Menurut dia, usulan ini penting setelah muncul dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 Antiteror. Meski yang baru terbukti adalah pelanggaran standar operasional prosedur yang dilakukan anggota Densus itu.
Advertisement