Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, akhirnya Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin malam 30 Mei 2016. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin 30 Mei 2016, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus (Sprindik) terhadap La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,5 miliar. Dengan keluarnya Sprindik kali ini, Kejati Jatim juga kembali menetapkan La Nyalla sebagai buronan.
Advertisement