Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 17 tahun 2016 terkait tentang mengharamkan pencurian listrik. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pada dasarnya perbuatan mencuri itu sudah diharamkan.
"Dengan fatwa ini, MUI menetapkan bahwa mencuri energi Listrik hukumnya haram. Membantu dengan segala bentuknya dan/atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram," ujar Niam di Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Dia berharap, dengan adanya fatwa ini, PLN sebagai satu-satunya penyuplai listrik di Indonesia bisa menjalankan program yang lebih baik kepada masyarakat. Sehingga, warga mendapatkan listrik legal.
"Dengan dikeluarkannya fatwa ini, diharapkan program-program kelistrikan untuk masyrakat, bisa dimaksimalkan oleh pemerintah," Niam menutup.
Di tempat yang sama, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda menyampaikan terima kasih kepada MUI atas fatwa tersebut. Dia pun mengingatkan masyarakat bahwa menggunakan listrik secara ilegal itu dilarang.
"Memang haram hukumnya melakukan pencurian, tapi enggak banyak yang paham menggunakan listrik ilegal itu adalah mencuri. Dengan fatwa MUI, ini bisa mendukung kegiatan kami. Ini juga membantu agar umat muslim taat ibadahnya," tegas Syamsul.
Dia mengungkapkan, dengan pencurian listrik, hal ini jelas menyebabkan kerugian yang masif kepada masyarakat.
"Contoh dasarnya, pencurian listrik itu bisa membuat kapasitas tenaganya (di gardu) menjadi overload. Dan ini bisa menyebabkan mati lampu (listrik padam), yang seharusnya tidak perlu terjadi," Syamsul menandaskan.
MUI Keluarkan Fatwa Haram Curi Listrik
Dengan adanya fatwa ini, PLN sebagai satu-satunya penyuplai listrik di Indonesia bisa menjalankan program yang lebih baik.
Advertisement