Sukses

MKD DPR Panggil Pengadu Kasus Kata Kotor Ruhut Sitompul

MKD DPR memanggil Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah sebagai pihak pengadu Ruhut Sitompul.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah sebagai pihak pengadu Ruhut Sitompul yang diduga telah mengeluarkan kata-kata tak layak diucapkan anggota dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan BNPT pada Rabu 20 April 2016.

"Pada hari ini kita baru akan memanggil pengadu, meminta keterangan, mengambil keterangan dari pengadu, lalu kemudian setelah itu baru kita akan putuskan dalam rapat internal," ungkap Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Apakah MKD juga akan memanggil Ruhut atau saksi lain masih belum diputuskan di rapat internal. "Dan setelah diputuskan dalam rapat (internal), hal itu menjadi rahasia yang tidak bisa dikonsumsi oleh publik sampai dengan keputusan di perkara," imbuh dia.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini mengakui MKD belum pernah memanggil Ruhut Sitompul sebagai teradu.

"Kita belum pernah panggil Pak Ruhut karena menurut tata beracara kami, itu yang kita dengar keterangan terlebih dahulu adalah yang mengadu. Dan hari ini kita baru minta keterangan dari yang mengadu. Jadi kita belum memanggil atau meminta keterangan dari Pak Ruhut, itu masih panjang," kata Dasco.

Sebelumnya, pada Jumat 29 April 2016 PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD karena diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) nomor 17 tahun 2014 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015.

"Dia (Ruhut) melanggar salah satunya tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 huruf b Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik yang berbunyi, untuk menjaga kelancaran rapat dan untuk menjaga martabat dan kehormatan DPR anggota dilarang berkata kotor," tegas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak.