Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) soal proyek pembangunan pulau G di Teluk Jakarta.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa proyek pembangunan reklamasi di Pulau GÂ ditunda sementara sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
Baca Juga
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo di PTUN Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016) sore.
Advertisement
Dalam poin sebelumnya, majelis hakim mengabulkan gugaan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Mengabulkan. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," kata Hakim Ketua Adhi Budhi.
Sesaat hakim membacakan putusan, puluhan nelayan langsung naik ke atas kursi di ruang sidang dan mengumandangkan kalimat takbir. Mereka juga terus berteriak menolak reklamasi.
"Allahu Akbar...tolak reklamasi," teriak massa.