Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait kasus Ruhut Sitompul. Pemanggilan itu untuk menindaklanjuti laporan terhadap Ruhut yang diduga melanggar etika terkait saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri dan BNPT, Rabu 20 April 2016 lalu.
Usai pertemuan, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan hal yang dilaporkan ke MKD. Laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran Ruhut Sitompul.
"Pertama apa yang dilakukan Ruhut sudah melakukan tuna-etika. Tindakan tuna-etika ini menggunakan kata-kata tidak pantas melesetkan hak asasi manusia jadi hak asasi monyet. Apa yang dilakukan itu kita anggap tunaetika peradaban publik," kata Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Advertisement
Ia mengatakan perilaku seperti itu akan terus terulang oleh pejabat publik maupun lainnya. Untuk menghentikannya, harus ada sanksi kepada mereka yang melanggar.
"Maka harus ada sanksi tegas, itu yang kami sampaikan ke MKD. Kami sepenuhnya menyerahkan ke pihak MKD apapun bentuk sanksi itu," ucap Dahnil.
Dalam rapat itu, lanjut dia, MKD menanyakan ketersediaan PP Pemuda Muhammadiyah untuk membuka pintu maaf terhadap Ruhut. Menurut Dahnil, pihaknya akan mengampuni jika Ruhut memintanya. Namun proses hukum tetap berjalan.
"Tentu yah sebagai hak institusi Pemuda Muhammadiyah, kami melaporkan ini bukan atas kepentingan Pemuda Muhammadiyah tapi kepentingan publik , mewakili publik. Nah jadi bukan kepentingan pribadi, jadi ketika saudara Ruhut minta maaf, kami maafkan. Tapi tetap proses hukum harus tetap berlangsung," ujar dia.
Bahkan Dahnil mengungkapkan bahwa Ruhut sempat datang pada acara Milad ke-84 PP Pemuda Muhammadiyah. Namun langkah Ruhut itu dianggapnya hal biasa sebagai bentuk silaturahmi.
"Saat itu tentu kami selaku tuan rumah menyambut dengan baik-baik. Bahkan saat itu saya sampaikan proses hukum harus tetap dilanjutkan. Kami pun meminta MKD untuk tegas dan terang," ujar Dahnil.
"Komunikasi (dengan Ruhut) seperti biasa, tapi secara gamblang saya bilang tetap memproses di MKD," imbuh Dahnil.
PP Pemuda Muhammadiyah sebelumnya melaporkan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul ke MKD pada Jumat 29 April 2016. Ruhut diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015.
"Dia (Ruhut) melanggar salah satunya tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 huruf b Peraturan DPR nomer 1 tahun 2015 tentang kode etik yang berbunyi, untuk menjaga kelancaran rapat dan untuk menjaga martabat dan kehormatan DPR anggota dilarang berkata kotor," Ucap Dahnil.