Sukses

Ini 'Tarif' Vonis Bebas Tersangka Korupsi di PN Tipikor Bengkulu

Janner dan Toton dijanjikan uang Rp 1 miliar, jika kedua hakim memvonis bebas Syafri dan Edi dalam kasus dugaan korupsi di PN Bengkulu.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kasus dugaan suap penangangan perkara korupsi honor Dewan Pembina‎ Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, t‎erungkap ada fee Rp 650 juta. Uang sebanyak itu diberikan kepada dua hakim, yaitu Janner Purba yang merupakan hakim tindak pidana korupsi sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang dan Toton hakim adhoc Tipikor PN Bengkulu.

Saat operasi tangkap tangan, ditemukan uang Rp 150 juta dari tangan Janner hasil pemberian dari Syafri Syafii. Berikutnya, KPK menyita uang Rp 500 juta dari lemari besi ruang kerja Janner yang merupakan pemberian Edi Santroni.

Rupanya, dalam pengembangan KPK, diketahui Janner dan Toton dijanjikan uang Rp 1 miliar, jika kedua hakim memvonis bebas Syafri dan Edi dari perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus di PN Bengkulu.

"Komitmen fee senilai Rp 1 miliar," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfrimasi, Selasa (31/5/2016).

Meski begitu, Yuyuk tak menjelaskan apakah ada pihak lain selain Janner dan Toton yang ditengarai turut menerima 'pelicin' dari mereka. Yuyuk mengatakan, hal tersebut akan terungkap saat persidangan nanti.

"Nanti akan jelas kalau perkara ini sudah dibuka di pengadilan yah," ujar dia.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sidang perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016.

Mereka adalah Janner Purba, Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.

Janner, Toton, serta Badaruddin diduga menerima uang Rp 650 juta dari Syafri dan Edi‎. Diduga uang sebanyak itu merupakan 'pelicin' agar Syafri dan Edi dapat divonis bebas dalam perkara tersebut.

Bebaskan Tersangka Korupsi

Janner Purba ternyata juga pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap 11 orang terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Salah seorang yang divonis bebas itu adalah mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma pada 2015.

Terdakwa lain juga divonis bebas murni untuk kasus sama oleh Hakim Janner bersama hakim ad hoc Toton. Dia adalah mantan kepala dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Surya Gani.

Vonis bebas juga dijatuhkan kepada kepada tujuh orang terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Desa Pondok Pusaka Kabupaten Kaur.

Hakim Janner juga menjatuhkan vonis ringan terhadap enam orang terdakwa kasus korupsi dana bansos Kota Bengkulu. Mereka dijatuhi vonis penjara selama satu tahun.

Video Terkini