Liputan6.com, Jakarta - Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan banding keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengajuan banding ini menyusul PTUN mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), terkait pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta perihal izin reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Banding, biar saja kita banding," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Baca Juga
Mantan Wali Kota Blitar itu mengatakan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan kekalahan gugatan itu.
Sebab, kata dia, megaproyek reklamasi Jakarta, bukan hanya urusan Pemprov DKI, melainkan juga pemerintah pusat. "Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, enggak apa-apa. Enggak masalah kalah gugatan," tegas Djarot.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan, yang dimohonkan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Pembatalan ini terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, perihal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.