Sukses

Telisik Suap Pengajuan PK, KPK Periksa Istri Sekretaris MA

Tin diperiksa terkait penggeledahan di rumah suaminya, Nurhadi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tin Zuraida dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tin diketahui merupakan istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno. "Iya benar, hari ini untuk saksi DAS," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2016).

Tin merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di MA. Di sana Tin menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Diklat Hukum dan Peradilan.

Tin diperiksa lantaran diduga mengetahui banyak soal kasus yang menjerat 2 orang tersangka ini. Termasuk soal penggeledahan yang dilakukan di kediamannya bersama Nurhadi di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan.

"Dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakpus dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," ucap Yuyuk.

Tin sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Tak ada sepatah kata yang keluar Tin. Dia melenggang masuk ke dalam lobi KPK.

Selain Tin, KPK juga memeriksa‎ pegawai rumah Nurhadi, Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi pada kasus ini.

Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.

Adapun, ‎dalam kasus ini KPK menduga ada beberapa pihak yang turut terlibat. Itu dilihat dari mereka yang sudah dicegah ke luar negeri. Yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.