Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) masih terus menggodok Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kali ini Pansus mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dengan para tokoh agama antara lain Pemuda Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Penggurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), dan Gerakan Pemuda Ashor.
Selain itu ada pula Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Mejelis Tinggi Agama Khonghucu, Persatuan Gereja-gereja di Indonesia, Parasada Hindu Dharma Indonesia, serta Perwakilan Umat Budha Indonesia.
"Selama ini ada upaya mengambinghitamkan agama sebagai penyebab hadirnya teroris di Indonesia. Kita ingin lihat apa ajaran agama bisa medorong seseorang ikut aksi terorisme," kata anggota Pansus Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Untuk itu, menurut anggota Komisi III DPR ini, undangan perwakilan organisasi keagamaan kali ini untuk dimintai masukan terhadap revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Teroris dan mematangkan revisi UU tersebut.
"Makanya kami undang dari Budha, Hindu, Kristen, Islam, bahkan juga ormas misalnya Muhammad, NU dan pemuda-pemuda yang ada di Ansor. Kita ingin mendengar dari mereka," tandas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Bahas Revisi UU Terorisme, Pansus Undang Tokoh Agama
Selama ini ada upaya mengkambing hitamkan agama sebagai penyebab hadirnya teroris di Indonesia.
Advertisement