Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi ojek online diringkus polisi, karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial DA. Pengojek berinisial A ini tega melakukan kejahatan seksual terhadap remaja 14 tahun itu, di hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kejadian tersebut berawal saat A mengajak siswi SMP ini untuk jalan-jalan. Kemudian, pria 23 tahun itu mengajak remaja DA menginap di hotel.
Tak hanya melakukan kejahatan seksual, A juga merekam aksi bejatnya itu dengan video.
"Pelaku tengah diperiksa," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Heru Julianto kepada Liputan6.com di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/6/2016).
Baca Juga
Polisi masih memeriksa beberapa saksi untuk menyelidiki kasus kejahatan seksual ini. A kini belum ditetapkan tersangka.
"Statusnya masih terduga, kami masih mendalami motif itu dan mengumpulkan alat buktinya," ujar Heru.
Sedangkan DA yang merupakan warga Bendungan Jago, Jakarta Pusat itu masih menjalani visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara, polisi masih mendalami hubungan antara siswi SMP dan A itu. "Hingga saat ini pelaku masih diperiksa," pungkas Heru.